20 November 2011 - 20:30

"Ancaman utama kedaulatan dan keutuhan Negara Azerbaijan datang dari kawasan Iran, untuk menghalangi dan mencegah masuknya pengaruh ke negeri ini tidak ada cara lain selain membuat aturan pelarangan dakwah Islam diseluruh kawasan negeri."

Menurut Kantor Berita ABNA,  Kabinet Azerbaijan beberapa hari lalu dalam sidang kabinet mensahkan undang-undang yang berisi larangan untuk mendakwahkan ajaran Islam di seluruh wilayah Azerbaijan.

Nizami Ja'far Auf, pejabat Kementerian Kebudayaan Kebangsaan Azerbaijan mengakui keberadaan dan pensahan undang-undang anti Islam tersebut, meskipun Negara tersebut mayoritas beragama Islam dengan persentase 96 %. Fadhail Agha Mali menilai positif keberadaan aturan larangan tersebut. Ia berkata, "Ancaman utama kedaulatan dan keutuhan Negara Azerbaijan datang dari kawasan Iran, untuk menghalangi dan mencegah masuknya pengaruh ke negeri ini tidak ada cara lain selain membuat aturan pelarangan dakwah Islam diseluruh kawasan negeri."

Wakil kabinet Azerbaijan kelahiran Armenistan ini menambahkab, "Pelajar Azerbaijan yang sedang menekuni pelajaran agama di kota Qom Iran adalah mata-mata Iran untuk mencari tahu kelemahan Negara ini. Oleh itu hendaknya  mereka ini benar-benar diawasi".

Berdasarkan laporan, disahkannya undang-undang anti Islam di Azerbaijan tersebut telah mengejutkan umat Islam di negara tersebut.

Azerbaijan sejak bulan lalu menangkap dan memenjarakan beberapa anggota Partai Islam Azerbaijan karena menentang sikap pemerintah yang anti agama seperti melarang pemakaian jilbab di sekolah.